SIARANBEKASI.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, merespons cepat laporan warga terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa (14/04/2026).
Lokasi pembuangan yang berada di Kampung Turi, tepatnya di RT 01/06 dan RT 05/05, diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun. Warga setempat mengeluhkan bau menyengat serta dampak buruk terhadap kesehatan akibat aktivitas tersebut.
Menindaklanjuti aduan itu, Asep langsung meninjau lokasi dan memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembuangan sampah. Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup segera membersihkan tumpukan sampah yang ada.
“Keputusan ini diambil karena dampaknya sudah dirasakan masyarakat, terutama terkait kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan,” ujarnya.
Menurut Asep, penutupan ini merupakan langkah awal sebelum pemerintah daerah menghadirkan solusi jangka panjang yang lebih sistematis dan ramah lingkungan.
Ia juga membuka peluang bagi warga untuk mengelola sampah sebagai usaha, selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah menyiapkan berbagai upaya penanganan sampah, termasuk menggandeng pihak swasta untuk mengolah limbah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik melalui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
“Masalah sampah sudah menjadi perhatian serius. Kami sedang menyusun langkah konkret agar penanganannya bisa lebih optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mulai memilah sampah dari rumah serta membentuk bank sampah guna mengurangi volume limbah sekaligus memberi nilai ekonomi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh sampah di lokasi TPS ilegal akan segera diangkut dan aktivitasnya dihentikan sementara. Warga yang ingin melanjutkan usaha pengelolaan sampah diminta untuk mengurus perizinan resmi.
Camat Tambun Utara, Najmudin, menyebut aktivitas pembuangan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat. Ia menegaskan pihak kecamatan akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Ke depan, kami akan perketat pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah juga membuka peluang legalisasi bagi pihak yang ingin mengelola sampah secara resmi, selama memenuhi persyaratan dan tidak merugikan masyarakat.
Langkah cepat ini diharapkan mampu menekan dampak pencemaran sekaligus menjadi awal perbaikan sistem pengelolaan sampah di wilayah Tambun Utara.
(Red)
















