Penutupan TPS Ilegal di Sriamur, Polsek Tambun Selatan Pastikan Kondusif

SIARANBEKASI.com – Upaya penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal kembali dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, jajaran Polsek Tambun Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan penutupan TPS liar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tambun Selatan AKP Dr. Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H., bersama personel piket fungsi lainnya guna memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Penertiban TPS liar ini melibatkan sekitar 30 peserta dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, pemerintah kecamatan, serta aparatur desa setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid Gakkum DLH Kabupaten Bekasi Zaenal, Camat Tambun Utara H. M. Najmuddin, Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah II Adi, serta Kepala Desa Sriamur H. Masdi.

BACA JUGA :  Hari Terakhir Monev Pemeringkatan, PPID Utama Kunjungi PPID BKPSDM dan PPID RSUD CAM

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan pada pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Kabid Gakkum DLH Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pada pukul 10.15 WIB dilakukan penyegelan lokasi TPS liar menggunakan garis kuning oleh tim penegakan hukum DLH.

Proses penutupan berlangsung tanpa hambatan. Pengelola TPS liar yang diketahui bernama Sada tidak melakukan penolakan terhadap tindakan penertiban tersebut.

Kabid Gakkum DLH Kabupaten Bekasi, Zaenal, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkala pasca-penutupan.

BACA JUGA :  Menteri PKP Ajak Warga Bekasi Manfaatkan Kredit Program Perumahan dan FLPP

“Kami akan memantau lokasi ini setiap dua hari sekali untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah ilegal di tempat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolsek Tambun Selatan AKP Dr. Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H., mengatakan bahwa kehadiran aparat bertujuan untuk memberikan rasa aman serta mengantisipasi potensi gangguan selama proses penertiban berlangsung.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh langkah Dinas Lingkungan Hidup dalam menindak tegas keberadaan TPS liar yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Polri hadir untuk memastikan setiap kegiatan penertiban berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan. Kami juga siap melakukan pengawasan bersama instansi terkait agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi ini,” ucap AKP Kukuh.

BACA JUGA :  Kapolsek Cikarang Pusat Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Panen Raya Jagung Program Ketahan Pangan PMJ

Ia menambahkan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan serta tidak membuang sampah sembarangan.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Mari kita jaga lingkungan bersama demi kenyamanan dan kesehatan kita semua,” pungkasnya.

Kegiatan penutupan TPS liar ini selesai pada pukul 11.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *