Plt Bupati Bekasi Dukung Buruh Tolak Outsourcing

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan dukungannya terhadap aspirasi ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) terkait penolakan aturan outsourcing. Dukungan itu disampaikan usai aksi unjuk rasa yang berlangsung di Bundaran Patung Golok, Plaza Pemkab Cikarang Pusat, Rabu (13/5/2026).

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan pihaknya merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Menurut Asep, rekomendasi tersebut telah disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan akan segera dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selain itu, Pemkab Bekasi juga mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Memperingati Hari Buruh 2025, Bupati Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Pencatatan Kontrak Kerja

Sebelum aksi berlangsung, pemerintah daerah menerima 30 perwakilan serikat buruh untuk berdialog di Ruang KHR Ma’mun Nawawi, Kompleks Kantor Bupati Bekasi. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Bekasi, kepolisian, serta TNI.

Dalam audiensi itu, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan lain, mulai dari percepatan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), penyediaan fasilitas penitipan anak bagi pekerja perempuan, hingga perbaikan jalan di kawasan industri.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan

Menanggapi tuntutan pembangunan PHI, Asep menyebut Pemkab Bekasi telah mengajukan pembangunan sekaligus menyiapkan lokasi yang diperlukan. Sementara untuk fasilitas day care, pemerintah daerah akan mendorong perusahaan di kawasan industri agar menyediakan ruang penitipan anak bagi pekerja perempuan.

Terkait kondisi jalan rusak di kawasan industri, Asep menegaskan penanganannya akan disesuaikan dengan status kewenangan jalan. Jika jalan telah diserahkan kepada pemerintah daerah maka perbaikannya menjadi tanggung jawab Pemda, sedangkan jalan yang masih berada di bawah pengelola kawasan menjadi kewajiban pihak pengelola.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Tingkatkan Pelayanan Air Bersih bagi Penduduk Cabangbungin dan Muaragembong

Asep juga memberikan apresiasi terhadap aksi buruh yang berlangsung tertib dan kondusif. Ia menilai dialog terbuka menjadi cara penting dalam memperjuangkan aspirasi pekerja secara konstitusional.

Sementara itu, Aliansi Buruh Bekasi Melawan menegaskan fokus tuntutan mereka mencakup pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, percepatan pembangunan PHI, penyediaan fasilitas day care di kawasan industri, perbaikan infrastruktur jalan, serta pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *