Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Cikarang

SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) beserta ratusan butir obat terlarang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan penangkapan dilakukan di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 295 butir Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, sepeda motor, serta dompet milik tersangka.

BACA JUGA :  Polisi Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat Pria di Ruko Tambun Selatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMR diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Saat ini, penyidik masih menelusuri jaringan serta asal-usul obat yang diedarkan.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan muda.

BACA JUGA :  Polsek Cikarang Barat Hadir di Sekolah, Bentuk Pelajar Berkarakter

“Penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus kami lakukan karena dampaknya sangat merugikan,” ujarnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sepanjang Januari hingga awal Mei 2026, Polres Metro Bekasi mencatat telah mengungkap 216 kasus terkait narkotika dan obat keras, dengan total 286 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu, ganja, obat keras dalam jumlah besar, ekstasi, hingga tembakau sintetis.

BACA JUGA :  2 Pelaku Jambret di Cikarang Diamankan Unit Resmob Polres Metro Bekasi

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat ilegal demi menjaga keamanan lingkungan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *