Polsek Cikarang Timur Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Buron

SIARANBEKASI.com – Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) dan mengamankan dua orang pelaku. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, S.H., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (11/2/2026).

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi.

Peristiwa Terjadi Dini Hari

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Pasangi Plang Penanda di Sejumlah Objek Cagar Budaya

Menurut Kapolsek, tiga orang pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi sekitar aman, salah satu pelaku turun dan langsung membobol sepeda motor milik korban yang terparkir di depan kontrakan menggunakan kunci letter T. Dalam waktu singkat, motor tersebut berhasil digondol pelaku.

Dua Pelaku Ditangkap di Karawang

Berbekal hasil penyelidikan dan patroli siber, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada hari yang sama, tim opsnal melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Karya Bakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Pery Irawan alias Pery dan Dimas Saputra alias Dimas, keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas. Sementara satu pelaku lain bernama Asep Sopian hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

BACA JUGA :  Seorang Pria di Babelan Bekasi Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Tawuran

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter T yang digunakan untuk beraksi, satu set pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang dipakai sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kerugian Capai Rp15 Juta

Korban, Wulanindyaningsih, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.

Terancam 7 Tahun Penjara

BACA JUGA :  AWPI Siap Dukung Bakesbangpol Jaga Kondusifitas Wilayah dan Stabilitas Sosial di Kabupaten Bekasi

Kompol Sugiharto menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan pembagian peran masing-masing. Mereka diketahui kerap beraksi pada malam hingga dini hari dan diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi Imbau Warga Waspada

Menutup keterangannya, Kapolsek mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *