Polsek Serang Baru Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap

SIARANBEKASI.com – Aparat Kepolisian dari Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Augusman Harefa, S.H., bersama tim Opsnal pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di sebuah pos ronda yang berlokasi di Kampung Cikarang Jati, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru.

BACA JUGA :  Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Panen Raya Padi Bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertanian

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), yang diketahui berasal dari Medan. Pelaku diduga kuat melakukan penjualan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang,” ujar IPTU Augusman Harefa dalam keterangannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras.

BACA JUGA :  Pengurus PGRI Cabang Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Masa Bakti XXIII Tahun 2025-2030 Resmi Dilantik

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 450 butir Tramadol, 210 butir Eximer, 104 butir Triex, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp195 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan 515 Bangunan Liar di Bantaran Sungai di Sukatani

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa izin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *