Polsek Sukatani Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 3 Pelaku Diamankan

SIARANBEKASI.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani, Polres Metro Bekasi, kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, SE, menyampaikan bahwa pihaknya segera bertindak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA :  Kerjasama BLUD UPTD PALD dan Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Virtual Account

“Anggota Reskrim bersama warga langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di tempat kejadian,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MRF (18), TH (20), dan ABH (15). Mereka diketahui telah berulang kali melakukan tindakan pencurian di yayasan tersebut, mulai dari mengambil uang tabungan siswa senilai Rp15 juta, barang-barang koperasi, hingga tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian yang diderita oleh pihak yayasan diperkirakan mencapai Rp25 juta.

BACA JUGA :  Pemprov Jabar Gratiskan Pajak dan Denda Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Dari para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi dan satu tabung gas LPG.

Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Nano menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga terus aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan bersama.

BACA JUGA :  Polsek Babelan Gelar Patroli Gabungan, Sasar Pelaku 3C dan Aksi Tawuran

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *