Ribuan Perusahaan di Bekasi Terancam Dicabut Izin Usahanya Karena Tidak Ber-CSR

SIARANBEKASI.com – Terdapat ribuan perusahaan yang beroperasi di Bekasi, baik di Kabupaten Bekasi maupun di Kota Bekasi. Mereka tersebar di dalam kawasan industri dan di luar kawasan industri.

Namun berdasarkan data yang ada, hanya sedikit saja yang menjalankan kewajiban melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Menurut data Bappeda Kabupaten Bekasi, pada tahun 2024 hanya terdapat 31 perusahaan saja yang melaporkan kegiatan CSR. Rata-rata tiap tahunnya, tidak sampai 50 perusahaan yang melaporkan. Ini jauh panggang dari api.

Dari sekitar 11.000 perusahaan yang ada, tidak sampai 1% yang melaporkan kegiatan CSR. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dicabut izin usahanya.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal, Pencurian Hingga Perampasan Kendaraan Bermotor

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Endra Kusnawan dalam obrolan santai di Gedung Juang 45 Bekasi. Rabu (22/10/2025).

“Kata siapa perusahaan yang tidak melaksanakan CSR itu tidak ada sanksinya? Menurut peraturan perundang-undangan, sanksinya itu jelas. Bahkan sanksi yang diterima bisa sampai dicabut izin usahanya,” jelas Endra yang telah belasan tahun berkecimpung di dunia CSR nasional.

Menurutnya, sanksi yang diberikan lumayan keras, karena dapat membuat perusahaan tidak bisa beroperasi. Berbeda dengan pelanggaran peraturan lain yang hanya dikenai sanksi denda bagi perusahaan yang melanggar.

“Menurut UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal di Pasal 34 Ayat 1 dikatakan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan kegiatan usaha,” tegas Endra lagi.

BACA JUGA :  Wakapolres Metro Bekasi Hadiri Panen Raya Padi Bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertanian

Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Jika sanksi sosial tidak mempan dan perusahaan tetap membandel, maka gunakan sanksi administratif, dan itu telah diatur dalam peraturan.

Mengenai siapa yang menerapkan sanksi terhadap perusahaan, itu tergantung dari jenis izin yang dikeluarkan dan siapa yang mengeluarkan.

“Pihak pemerintah yang mengenakan sanksi tersebut adalah pihak yang mengeluarkan izin. Tergantung jenis perusahaannya seperti apa dan bentuk izin yang seperti apa pula. Karena beda-beda pihak yang mengeluarkan izinnya,” terang Endra.

BACA JUGA :  Berita Kehilangan BPKB Mobil Mitsubishi Kuda Deluxe Nopol B 1288 FML

Sebenarnya peraturan yang mengatur sanksi bagi yang tidak ber-CSR ini sudah lama dibuat. Namun pada kenyataannya, banyak yang tidak mengetahuinya.

Kabanyakan hanya berkutat di UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di Pasal 74, yang isinya selain tentang kewajiban ber-CSR juga tercantum tentang sanksi. Namun tidak dijelaskan bentuk sanksinya seperti apa.

“Di UU No. 40/2007 Pasal 74 memang ditulis tentang sanksi, namun tidak ada bentuk sanksinya seperti apa. Kenapa? Ya karena, bentuk sanksinya telah dimuat dalam UU No. 25 tahun 2007 di Pasal 34 yaitu mulai dari peringatan tertulis hingga mencabut kegiatan usaha,” tutup Endra.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *