SIARANBEKASI.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras. |
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baznas Pusat.
“Kabupaten Bekasi termasuk dalam kategori Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yang semuanya adalah sebesar Rp. 45 ribu per jiwa atau 2,5 kilogram atau bisa juga 3,5 liter,” kata Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri, pada Rabu (20/3/2024).
Pengumpulan zakat fitrah oleh Baznas Kabupaten Bekasi dilakukan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersebar di sekolah, kalangan ASN, dan masyarakat umum.
“Sesuai dengan arahan Pj Bupati Bekasi, kami juga mengaktifkan program sekolah zakat dengan memberikan kupon di setiap UPZ. Hari ini sudah tersebar 140 ribu kupon dengan nilai masing-masing Rp 45 ribu,” katanya.
Selain itu, menjelang Bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi juga memberikan layanan zakat fitrah di setiap UPZ perusahaan di kawasan industri.
“Di antaranya, di tiga titik perusahaan seperti PT United Tractors Kawasan Jababeka, Hyundai, serta PT Soho Kikaku Indonesia, kami akan membuka booth untuk menerima zakat fitrah bagi karyawannya,” terangnya.
Tidak hanya itu, untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat fitrah, Baznas juga menyediakan layanan di pusat perbelanjaan, mal, dan Masjid Agung Pemda Kabupaten Bekasi.
“Kami juga membuka stand booth zakat di rest area jalan tol di titik KM 72, ini adalah pertama kalinya yang diinisiasi oleh Baznas Kabupaten Bekasi, mulai dari tanggal 5 April hingga malam lebaran,” tutupnya.
(Red)