Sekda Bekasi Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Target Jadi Percontohan Nasional

SIARANBEKASI.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menekankan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari program strategis nasional.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti Zoom Meeting Forum Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang berlangsung pada Selasa (13/5/2025) di Ruang Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai konsolidasi serta penyamaan langkah dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA :  Peresmian Nama Jalan KH Raden Ma'mun Nawawi

Dalam kesempatan tersebut, Sekda didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ida Farida, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.

Ia mengungkapkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) sebagai tahapan awal pembentukan koperasi.

“Berdasarkan data yang kami terima, Alhamdulillah, seluruh Musdesus dan Muskelsus telah dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Ini merupakan capaian yang sangat membanggakan,” ujar Dedy.

BACA JUGA :  Dari Hasil Evaluasi Publik, 72,9 Persen Responden Puas Kinerja 100 Hari Bupati-Wakil Bupati Bekasi

Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif para camat, kepala desa, dan lurah dalam mendukung kelancaran proses tersebut. Dalam arahannya, Sekda meminta agar dokumen hasil musyawarah segera diserahkan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami mohon kepada seluruh camat untuk segera menyerahkan berita acara hasil musyawarah desa maupun kelurahan kepada Dinas Koperasi dan UKM serta DPMD, lengkap dengan berita acara rapat anggota. Batas akhir penyerahan adalah tanggal 15 Mei 2025,” tegasnya.

Dedy menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk proses legalisasi koperasi melalui notaris serta pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA :  Pengelolaan Sampah di TPA Burangkeng Bakal Gunakan Teknologi RDF

Ia menyatakan harapannya agar Kabupaten Bekasi dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih di tingkat nasional.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat mulai dari tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekda juga berharap agar koperasi yang terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *