Unit Reskrim Polsek Setu Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Parkiran Sekolah SMP

SIARANBEKASI.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Setu yang dipimpin langsung oleh IPDA Didi Supriadi, S.H., M.Si., berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lingkungan sekolah, hanya dalam waktu kurang dari 48 jam sejak kejadian.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, SH., MH., Mengungkapkan Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area parkir dekat SMP Negeri 06 Setu, yang terletak di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Korban, Siti Umiyatun (47), seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R tahun 2004 berwarna biru dengan nomor polisi B 5379 TBK, milik anaknya, hilang saat diparkir di area sekolah,” ujar Kapolsek.

Saat kejadian, anak korban yang bernama Muhammad Zilbra Febrian memarkirkan sepeda motor tersebut sekitar pukul 09.45 WIB dan masuk ke lingkungan sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA :  Sinergi Pemkab Bekasi dan Kejari Berhasil Meningkatkan PAD

Namun saat jam pulang sekolah, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Merasa menjadi korban pencurian, pihak keluarga segera melapor ke Polsek Setu.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Setu segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada keberadaan barang bukti dan pelaku.

Pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban di wilayah Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Motor tersebut diduga telah dijual oleh pelaku ke seseorang di wilayah tersebut. Motor kemudian diamankan dan di bawa ke Polsek Setu guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Setu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial DS (22) di wilayah Kampung Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ ke-38 Jawa Barat

“Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku bahwa dirinya berperan sebagai pengantar pelaku utama untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Cileungsi. Sebagai imbalan, ia menerima uang sebesar Rp 100.000 dari hasil penjualan motor yang dihargai Rp 3.500.000.,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Setu juga berhasil menangkap pelaku utama yang masih di bawah umur, berinisial A (17), di kawasan Apartemen Kemang View, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dalam pemeriksaan, A mengakui bahwa dirinya adalah pelaku utama yang melakukan pencurian motor di halaman parkir SMPN 06 Setu. Dirinya juga mengaku telah menjual motor korban dengan harga Rp 3,5 juta.

Dalam kasus ini Polsek Setu berhasil mengamankan Barang Bukti antara lain yaitu :

BACA JUGA :  Polsek Setu Amankan Penjual Obat Keras Tanpa Izin Berkedok Toko Kosmetik di Cikarageman

– 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R, tahun 2004, warna biru, No. Pol: B 5379 TBK

– 1 unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku

– 2 unit telepon genggam milik pelaku.

Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Setu IPDA Didi Supriadi, S.H., M.Si. juga menyampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Kemudian, karena salah satu pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Masyarakat sekitar dan pihak sekolah juga memberikan apresiasi atas gerak cepat aparat Polsek Setu dalam mengungkap kasus ini.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *