Warga Desa Mekarwangi Protes Ruislag Jalan Desa dengan Lahan Parkir, Desak Transparansi

SIARANBEKASI.com – Adanya rencana pembongkaran atau pemutusan akses jalan menuju pemakaman Keramat Makam Mede di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, oleh pihak PT Bekasi Fajar Industrial Estate (BEFA) menuai protes dari sejumlah warga.

Aksi protes warga ini dibahas dalam rapat di aula Kantor Desa Mekarwangi, pada Selasa (24/6/2025) siang, yang dihadiri oleh aparatur pemerintah desa Mekarwangi, perwakilan PT BEFA, pengurus Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi, tokoh, dan warga desa.

Aksi protes warga ini akibat jalan yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) akses menuju pemakaman Keramat Makam Mede bakal di putus, dengan dasar di Ruislag atau tukar guling dengan lahan untuk fasilitas parkir yang belum diketahui jelas kepastian hukum atau keabsahannya.

Menurut warga, pemutusan jalan dengan dasar Rusilag yang belum jelas keabsahannya itu, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Selain itu, warga juga khawatir setelah adanya pemutusan jalan nantinya akan berdampak pada kesulitan warga dalam hal akses ke pemakaman.

BACA JUGA :  Pemerintah Bakal Bangun Rumah Subsidi Untuk Pekerja Industri Media

Maka dari itu, warga meminta keterbukaan informasi atau transparansi dan detail mengenai Ruislag tersebut agar prosesnya dapat berjalan sesuai dengan aturan.

Hal ini guna memastikan atas hak, kemanfaatan dan tanggung jawab para pihak yang terlibat. Menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya Ruislag tersebut.

“Kita keberatan kalau ruislag hanya untuk parkir saja, kedepannya kita mau lewat mana kalau suatu saat jalan ke kawasan Industri MM2100 ditutup. Jadi harus jelas hitam di atas putihnya akses jalan bisa dilalui untuk ke Makam Mede, sampai anak cucu kita seterusnya,” kata Mansur selaku ketua RT 002/002 desa Mekarwangi. Selasa, (24/6/2025).

Secara umum, proses Ruislag harus ditempuh dengan sejumlah tahapan atau mekanisme yang dimulai dari musyawarah desa (Musdes) untuk membahas rencana Ruislag, yang berlanjut pada pembentukan peraturan desa.

BACA JUGA :  Sambut HUT Humas Polri ke-72, Polres Metro Bekasi Gelar Giat Donor Darah

Kemudian, juga melibatkan tim penaksir harga (appraisal) untuk menentukan nilai aset yang akan ditukar. Minimal tukar guling ini harus sebanding baik dari segi nilai objek maupun nilai kemanfaatannya.

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan pengajuan ke tingkat kabupaten dan provinsi, hingga mendapat rekom Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam hal Rusilag jalan desa Mekarwangi ini, menurut informasi yang diterima bahwa proses Ruislag saat ini sedang ditempuh oleh pihak PT BEFA selaku pemohon.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Desa Mekarwangi, Suhari, yang mengatakan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan pada rapat selanjutnya.

“Tadi kita sudah ketahui terkait dengan Ruislag bahwa pihak BEFA sedang menempuh keabsahannya. Nanti ada rapat kedua, dan diperjelas,” ujar Suhari.

Kemudian beredar kabar juga bahwa sudah ada kesepakatan bersama antara pihak pemerintah desa dengan pihak PT BEFA, dan pengurus Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi mengenai teknis Ruislag.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Bersama Ormas Deklarasi Dukung Iklim Investasi dan Berantas Premanisme

Dengan kesepakatan Ruislag yaitu jalan desa sepanjang 225 meter ditukar guling dengan lahan untuk fasilitas parkir seluas 225 meter di kawasan MM2100 lahan milik PT BEFA persis berbatasan dengan area lahan pemakaman Keramat Makam Mede.

Kemudian adanya pembangunan fasilitas parkir yang dimaksud itu dengan biaya atau nilai kontrak sebesar Rp.506 juta anggaran dari pihak PT BEFA yang disepakati dan untuk diterima oleh pihak Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi selaku penerima Surat Perintah Kerja (SPK).

Hal ini pun turut menjadi perhatian publik, bahwa adanya Ruislag itu untuk kepentingan siapa? Dan Apakah Ruislag jalan desa (TKD) dengan lahan parkir itu sebanding dari segi nilai objek dan nilai kemanfaatannya?

Jika Ruislag ini memang ditujukan untuk kepentingan bersama masyarakat desa, maka pelibatan warga dan peran pemerintah desa menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi.

 

(Uje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *