CSR Tidak Efektif, Karang Taruna Jatimulya Minta PT KBU Kerja Sama Pengelolaan Limbah

SIARANBEKASI.com – Aksi demonstrasi yang dilakukan Karang Taruna Unit 05 Kelurahan Jatimulya di lingkungan PT Karya Bahana Unigam (KBU) berlangsung tertib dan ditutup dengan dialog bersama yang dimediasi aparat kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Bahtiar, S.H., M.H., Karang Taruna menyampaikan tuntutan agar perusahaan membuka peluang kerja sama dalam pengelolaan limbah.

Mereka mengusulkan skema tersebut sebagai pengganti program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini diterima warga.

Agus menilai besaran CSR yang diberikan perusahaan belum mencerminkan dampak operasional yang dirasakan masyarakat sekitar.

Menurutnya, persoalan polusi dan kebisingan menjadi alasan utama munculnya tuntutan tersebut.

BACA JUGA :  Unjuk Rasa Karang Taruna Kampung Legon Desak PT KBU Kerjasama Berdayakan Warga Sekitar

“Program CSR yang ada dinilai belum sepadan dengan dampak lingkungan yang dirasakan warga. Karena itu kami mengajukan alternatif berupa kerja sama pembelian atau pengelolaan limbah. Namun hingga kini belum terealisasi,” ujar Agus, Kamis (12/02/2026).

Ia menambahkan, pihak manajemen perusahaan menyampaikan bahwa mekanisme pengelolaan limbah telah berjalan dan melibatkan pihak lain, sehingga belum memungkinkan untuk membuka kerja sama baru.

Lebih lanjut, Agus menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila aspirasi tersebut tidak mendapatkan respons lanjutan.

BACA JUGA :  Puskesmas Setu 1 Siaga Bertugas di Pilkada 2024

Opsi yang dipertimbangkan antara lain pengajuan gugatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kuasa hukum PT KBU, Hermanto, S.H., mengapresiasi peran kepolisian yang memfasilitasi pertemuan sehingga situasi tetap kondusif.

Ia menjelaskan, dialog tersebut membahas pokok tuntutan massa aksi yang menginginkan keterlibatan dalam pengelolaan limbah perusahaan.

“Kami berterima kasih atas fasilitasi dari Kapolsek Tambun Selatan sehingga pertemuan dapat berlangsung baik. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada manajemen,” ungkap Hermanto.

Ia menyatakan belum dapat memaparkan secara rinci sistem pengelolaan limbah perusahaan karena masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen.

BACA JUGA :  Jembatan Penghubung Muaragembong Diresmikan, Kado di Akhir Tahun

Hermanto juga menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi undang-undang, sepanjang disampaikan sesuai aturan.

Namun demikian, perusahaan memiliki kebijakan dan mekanisme internal terkait kerja sama dengan pihak eksternal.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kuasa hukum perusahaan akan memberikan tanggapan tertulis atas tuntutan yang diajukan.

Mengenai tenggat waktu, Hermanto menyebut hal itu masih menunggu pembahasan lebih lanjut di internal perusahaan, mengingat setiap keputusan harus mempertimbangkan kebijakan dan otonomi perseroan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *