SIARANBEKASI.com – Sejumlah calon jamaah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh agen perjalanan umrah Hanania Group.
Pengaduan itu diajukan usai para korban mendatangi kantor travel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan tak mendapat kejelasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pengaduan resmi masuk pada 28 Mei 2026.
“Iya, kami sudah menerima laporan terkait dugaan penipuan keberangkatan umrah yang melibatkan pihak Hanania Travel,” kata Budi, Sabtu (30/5/2026), mengacu pada informasi Media Hub.
Dalam laporan itu, pelapor berinisial NN mengaku telah membayar biaya umrah kepada pihak berinisial ASF. Namun keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. Sebelum menempuh jalur hukum, korban sempat berupaya berunding dengan pemilik travel. Mediasi itu buntu, sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Kini, laporan tersebut tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Red)
















