H. Taman SW Soroti Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD di Mekarwangi

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menggelar musyawarah desa pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026–2034.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa pada Kamis (14/5/2026) dan dihadiri oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan warga.

Dalam rapat tersebut, muncul usulan/saran enam nama panitia Pilkades yang berasal dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat. Namun, usulan/saran itu mendapat tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat, H. Taman SW.

Ia menyoroti adanya nama-nama yang juga diketahui terlibat sebagai panitia pemilihan BPD. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena dinilai ada potensi rangkap tugas dalam dua agenda penting desa.

BACA JUGA :  Kolaborasi Kampus dan Perbankan Syariah, Bina Insani University Salurkan Beasiswa Bersama Bank Muamalat

“Yang saya ketahui nama-nama panitia Pilkades tersebut ada yang sudah menjadi panitia pemilihan BPD. Kenapa itu lagi, dari sekian banyak orang di desa Mekarwangi, apakah tidak ada yang lain,” kata H. Taman SW.

H. Taman SW juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keterlibatan orang yang sama dalam dua kepanitiaan berbeda bisa memunculkan persepsi negatif, seperti ketidakmerataan kesempatan bagi warga lain.

“Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat, koq serakah amat, Panitia BPD iya, Panitia Pilkades iya, ada apa ini? Jangan sampai ada timbul kecurigaan di masyarakat,” tegasnya

BACA JUGA :  Pokja Wartawan Setu Resmi Dibentuk

Ia juga menilai hal itu berpotensi mengganggu fokus kerja panitia karena harus menangani dua proses pemilihan sekaligus.

Ia menegaskan bahwa masukan tersebut disampaikan demi menjaga transparansi dan kelancaran proses demokrasi di tingkat desa, agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Mekarwangi, Subur Rusnadi, menyatakan bahwa musyawarah desa bersifat terbuka. Ia menyampaikan bahwa nama-nama yang diusulkan belum final.

“Masukan seperti ini bagus gak jadi masalah, ini kan musyawarah. Nama-nama itu kan sudah mewakili wilayah. Makanya kita buka, bahwa nama-nama itu bukan berarti sudah baku atau sudah paten. Silahkan untuk mengajukan,” pungkas Subur.

BACA JUGA :  Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ ke-38 Jawa Barat

Fenomena Rangkap Peran di Desa

Fenomena rangkap peran dalam kepanitiaan desa memang kerap memicu perdebatan, terutama soal transparansi dan kepercayaan publik.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, sebaiknya pemerintah desa benar-benar membuka ruang partisipasi seluas-luasnya dan memastikan distribusi tugas yang lebih merata, sehingga proses demokrasi di tingkat desa bisa berjalan lebih sehat dan dipercaya masyarakat.

 

(Uje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *