KPU Kabupaten Bekasi Buka Rekrutmen 29.652 Anggota KPPS Pilkada 2024

SIARANBEKASI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024. Dibutuhkan sebanyak 29.652 anggota KPPS di seluruh Kabupaten Bekasi.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani, menjelaskan bahwa pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor desa atau kelurahan tempat pendaftar berdomisili.

Ia menyebutkan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memerlukan 7 orang anggota KPPS, terdiri dari 6 anggota dan 1 ketua. Jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Bekasi pada Pilkada Serentak 2024 adalah 4.236 TPS.

BACA JUGA :  Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi Dibuka

“KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran KPPS dari 17 hingga 28 September 2024 sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024,” ujar Burani di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Selasa, 17 September 2024.

Menurut Burani, tugas KPPS akan berlangsung selama satu bulan, dari 7 November hingga 8 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Bekasi Ajak Ormas Edukasi Tahapan Pilkada 2024

Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi warga negara Indonesia, minimal usia 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Mereka juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, harus berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, serta memenuhi syarat lain yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang diinformasikan oleh masing-masing PPS.

BACA JUGA :  Penutupan Kirab Pilkada Kabupaten Bekasi Dimeriahkan Wali Band

Selain 29.652 anggota KPPS, akan ada tambahan 2 petugas Satlinmas atau Petugas Ketertiban di setiap TPS, dengan total sekitar 8.472 orang. Koordinasi untuk kebutuhan Satlinmas akan dilakukan dengan Pemkab Bekasi serta desa atau kelurahan setempat.

Burani mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk mendaftar dan berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada, guna meningkatkan kualitas Pilkada di Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap masyarakat umum, khususnya anak-anak muda, turut berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *