Motif Asmara, Pria di Bekasi Tega Culik Anak Mantan Kekasih Akhirnya Diringkus Polisi

SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan ini dilaporkan pada 26 Januari 2026 oleh ibu kandung korban berinisial M, setelah anaknya yang masih di bawah umur tak kunjung pulang ke rumah.

Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok G, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial M.A.A. diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah berangkat, korban tidak kembali.

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA :  Banjir di Ciledug Setu, KDM Sebut Banjir Disengaja Kerena Ulah Kontraktor Proyek Polder

Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui keberadaan pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Tim kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban di dalam bus tersebut.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Pastikan PPPK Kota Bekasi Dilantik Juli 2025

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Serukan Gotong Royong Bantu Warga Terdampak Banjir

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Hal senada disampaikan Wakasat Reskrim AKP Perida yang mewakili Kasat Reskrim, dengan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di Nomor 0813-8399-0086

Melalui program CLBK, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *