Pemkab Bekasi Pasangi Plang Penanda di Sejumlah Objek Cagar Budaya

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disbudpora memasang plang penanda pada sejumlah bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi, memberi informasi kepada publik, sekaligus memperkuat upaya pelestarian.

Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, mengatakan pemasangan plang bertujuan melindungi bangunan bersejarah agar tetap terawat dan terhindar dari kerusakan.

BACA JUGA :  420 Bangli di Bantaran Sungai Babelan Ditertibkan, Kasatpol PP: Tidak Ada Ganti Rugi

Ia menegaskan, upaya ini sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelindungan dan pemanfaatan cagar Budaya.

Menurut Iman, plang penanda juga diperlukan untuk mencegah vandalisme dan tindakan lain yang dapat merusak nilai sejarah.

Ke depan, bangunan yang telah diberi penanda diharapkan dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata budaya, seperti Gedung Juang 45 yang telah menjadi ikon sejarah Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Bekasi Futsal League 2025 Jadi Fondasi Pembinaan Futsal Berjenjang di Kabupaten Bekasi

Ia menjelaskan, penetapan cagar budaya dilakukan melalui tim ahli dan ditetapkan dengan keputusan bupati, dengan tingkatan mulai dari lokal hingga provinsi. Objek yang memenuhi kriteria akan didorong agar ditetapkan di tingkat yang lebih tinggi.

Iman mengajak masyarakat ikut menjaga dan merawat bangunan bersejarah, mengingat nilai historis dan materialnya sulit digantikan.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Terlarang, 21 Orang Jadi Tersangka

Ia berharap pemasangan plang ini dapat memperkuat upaya pelestarian sekaligus mendukung pengembangan pariwisata daerah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *