Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Cikarang Selatan

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas subsidi atau yang dikenal sebagai gas “suntik” di wilayah Cikarang Selatan. Pengungkapan kasus tindak pidana migas, metrologi legal, dan perlindungan konsumen ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Satreskrim dan fungsi terkait. Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/POLRESTRO BEKASI/PMJ tertanggal 15 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Krimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pengoplosan gas di Kampung Sukasejati, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA :  Plt Ketua KORMI Kabupaten Bekasi Dorong Partisipasi Masyarakat Berolahraga

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni RKA sebagai pemilik lapak dan pelaku utama, MH selaku sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek.

Petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik.

Proses tersebut dilakukan tanpa standar keselamatan dan penimbangan yang sesuai. Bahkan, pelaku menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung agar gas lebih cepat dipindahkan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, dibutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram.

BACA JUGA :  43 Narapidana Lapas Cikarang Menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2024

“Gas hasil oplosan kemudian dipasarkan ke wilayah Jakarta Selatan. Praktik ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan dari hasil penyidikan sementara, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp350 juta,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA :  Bersama Polri, Jamaah Masjid Jamie Nurrul Jannah Lubangbuaya Setu Gelar Doa Bersama untuk Para Leluhur dan Pemerintah

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku UMKM, agar tidak dirugikan oleh penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Selain merugikan negara, praktik ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan kelangkaan gas dan membahayakan keselamatan.

Di akhir keterangannya, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun praktik ilegal serupa melalui layanan Polisi 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, atau layanan pengaduan 24 jam di 0811-1939-110.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *