Rencana Penertiban Pasar Tumpah Depan SGC Cikarang Mulai Disosialisasikan

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dengan menggelar sosialisasi terkait rencana penertiban pasar tumpah yang berada di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Penertiban ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait.

Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemkab Bekasi, TNI, dan Polri.

BACA JUGA :  350 Kepala Sekolah dan Sanggar Pendidikan Dilantik, PJ Bupati Bekasi Beri Pesan Begini

Sosialisasi ini merupakan tahap awal dari upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur, sehingga aktivitas para pedagang tidak menghambat arus lalu lintas.

“Kami ingin memastikan para pedagang yang berjualan di bahu jalan sekitar SGC dapat beraktivitas secara tertib tanpa mengganggu mobilitas pengguna jalan,” ujar Surya.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Lepas Kirab Kebangsaan dan Pawai Budaya

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa para pedagang masih diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut, namun hanya dalam rentang waktu pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Setelah pukul 05.00 pagi, area jalan di depan SGC harus bersih dari aktivitas jual beli. Tidak boleh ada pedagang yang menempati bahu jalan atau trotoar,” tegasnya.

Surya menambahkan, apabila setelah sosialisasi masih ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, Pemkab Bekasi akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  180 Atlet Kabupaten Bekasi Perkuat Jabar di PON Aceh-Sumut 2024

“Jika masih ada pedagang yang tidak mematuhi aturan, maka kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” katanya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *