Ujang Nurdin, S.H atau UJ Resmi Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

SIARANBEKASI.com – Ujang Nurdin, S.H resmi melaksanakan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung pada Kamis (30/4/2026). Dengan pengambilan sumpah tersebut, pria yang akrab disapa UJ ini kini sah menjalankan profesi advokat dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ujang Nurdin, S.H atau UJ tergabung dalam organisasi advokat PERADI RAYA. Ia menyampaikan komitmennya untuk menjalankan profesi advokat secara profesional, independen, dan berorientasi pada keadilan.

BACA JUGA :  Penutupan TPS Ilegal di Sriamur, Polsek Tambun Selatan Pastikan Kondusif

Menurutnya, advokat memiliki peran penting sebagai penegak hukum yang tidak hanya mendampingi klien, tetapi juga menjaga hak-hak masyarakat agar memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

“Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tetapi amanah untuk memperjuangkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Secara hukum, sumpah advokat merupakan tahapan penting yang menandai legitimasi seorang sarjana hukum untuk menjalankan praktik advokasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

BACA JUGA :  Bukan Cuma 7, PERADI RAYA Tegaskan Seluruh Organisasi Advokat Sah dan Mandiri

Momentum ini juga menjadi simbol tanggung jawab moral seorang advokat dalam menjunjung tinggi etika profesi, kerahasiaan klien, serta prinsip equality before the law.

Ke depan, Ia memiliki visi untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya bagi kalangan yang membutuhkan pendampingan hukum secara adil dan transparan.

BACA JUGA :  Syarat dan Tahapan Menjadi Seorang Advokat di Indonesia

Selain itu, ia juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat agar kesadaran hukum publik semakin berkembang.

Dengan resmi disumpahnya sebagai advokat, diharapkan kehadirannya dapat memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum dan pelayanan hukum yang berintegritas di Indonesia.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *