Wali Kota Bekasi Kecam Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Alternatif di Pondok Melati

SIARANBEKASI.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan kunjungan kepada para korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pemuka agama di wilayah Kecamatan Pondok Melati. Informasi mengenai kasus ini disampaikan langsung melalui kanal YouTube pribadi milik Tri Adhianto.

Dalam video tersebut, Wali Kota menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan melalui pesan langsung (Direct Message) di akun Instagram pribadinya.

Isi laporan menyebutkan adanya dugaan praktik pengobatan alternatif yang disalahgunakan, hingga mengakibatkan pelecehan seksual terhadap beberapa warga.

BACA JUGA :  10 Tahun Berdiri, Perguruan Seni Beladiri Tunggal Sejati Cimande Lahirkan Atlet Seni Beladiri Berprestasi

“Saya mengapresiasi keberanian para ibu-ibu yang telah bersuara. Ini adalah langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Tri Adhianto dalam pernyataannya.

Tri juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan melalui pihak yang berwenang dan hingga saat ini melalui Camat Pondok Melati, Heryanto, agar klinik tersebut ditutup.

Beberapa korban diketahui telah menyampaikan kesaksian mereka secara terbuka melalui platform YouTube, termasuk kronologi lengkap kejadian yang dialami.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Berkomitmen Jadikan Kota Bekasi Sport City

Dalam pernyataannya, Tri katakan pentingnya fungsi media sosial sebagai ruang aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Ia menilai media sosial dapat menjadi alat untuk membuka fakta dan mendorong keberanian dalam menyampaikan kebenaran.

“Fungsi media sosial seperti inilah yang diharapkan. Ketika digunakan secara bijak, media bisa menjadi jalan untuk keadilan, seperti ini jika tidak ada laporan, mungkin akan bertambah korban lain, terima kasih sudah menjadi peran penting dalam mengakses media sosial,” tutupnya.

BACA JUGA :  Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Segera Berakhir

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *