DLH Kota Bekasi Selidiki Dugaan Pencemaran Udara di Sumur Batu

SIARANBEKASI.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok kelapa sebagai bahan baku briket di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.

Keluhan masyarakat muncul akibat asap yang dihasilkan dari proses pembakaran tersebut. Warga menilai kepulan asap berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lokasi.

Sebagai respons atas pengaduan tersebut, DLH Kota Bekasi telah mengerahkan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan data dan fakta sebagai dasar penilaian terhadap kondisi lingkungan di lokasi yang dilaporkan.

BACA JUGA :  RSUD Cabangbungin Bersama Puskesmas Muaragembong Skrining Stunting di Desa Jayasakti

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan secara cepat dan profesional.

“Kami telah menurunkan tim teknis untuk melakukan pengawasan sekaligus pengambilan sampel kualitas udara di sekitar lokasi. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan berdasarkan kaidah ilmiah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Pastikan Calon PPPK Tak Lolos Seleksi Administrasi Tahap II Tetap Bekerja

Selain melakukan pemantauan kualitas udara, tim DLH juga akan memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemeriksaan mencakup aspek perizinan, pengelolaan dampak lingkungan, hingga pemenuhan aturan yang berlaku.

Seluruh hasil investigasi dan pengukuran akan dianalisis oleh tim teknis DLH Kota Bekasi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau hasil uji menunjukkan nilai yang melampaui baku mutu, pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi dan Kejari Perkuat Kerjasama Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

DLH Kota Bekasi turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait persoalan lingkungan. Menurut Kiswatiningsih, partisipasi warga menjadi elemen penting dalam upaya pengawasan sehingga potensi pencemaran dapat dideteksi lebih awal dan ditangani secara tepat.

Masyarakat juga diimbau untuk terus memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *