DPO Bandar Obat Keras Tanah Abang Ditangkap Polisi

SIARANBEKASI.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap RS (38), seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran ilegal obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

RS diduga memiliki peran sebagai bandar dalam jaringan distribusi obat keras secara ilegal. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, keberadaan RS diketahui setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.

BACA JUGA :  Penutupan TPS Ilegal di Sriamur, Polsek Tambun Selatan Pastikan Kondusif

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang. RS ditemukan berada di area parkir kendaraan dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Polisi kemudian mengamankan RS (38) dan melakukan pemeriksaan awal sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade di Jakarta, Rabu (3/9/2026).

BACA JUGA :  Patroli Brimob di Duren Sawit, 11 Remaja dan Lima Motor Diamankan

Penangkapan RS berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi lebih dulu mengamankan lima tersangka, yaitu K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Dari pengungkapan itu, aparat menyita sebanyak 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga hendak diedarkan secara ilegal. Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp140.691.000 yang diduga berasal dari aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.

BACA JUGA :  Tragis! Satu Keluarga di Bekasi Tersetrum Saat Banjir: Ayah Ibu Selamat, Anak Meninggal Dunia

Dengan tertangkapnya RS, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta mengetahui lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam distribusi obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang.

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Saat ini, enam tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *