SIARANBEKASI.com – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mendorong keterlibatan perusahaan dalam pembangunan daerah melalui program Gerak CSR Solid (Gerakan Kolaborasi CSR melalui Sinergi Optimal Lintas Instansi dan Dunia Usaha). FORTALA menilai, sebelum memperkenalkan berbagai inovasi kolaborasi dengan dunia usaha, Pemkab Bekasi perlu menuntaskan amanat regulasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang telah berlaku sejak 2015.
Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, menilai inovasi pemerintah daerah pada dasarnya merupakan hal positif. Namun, inovasi tersebut semestinya dibangun di atas fondasi regulasi dan kelembagaan yang telah ditetapkan, bukan justru mendahului pelaksanaan amanat peraturan daerah.
“FORTALA tidak menyalahkan Pemkab Bekasi yang membuat inovasi seperti Gerak CSR Solid. Kami mendukung terobosan yang membawa manfaat bagi masyarakat. Tetapi, mengapa program baru terus diperkenalkan sementara amanat Perda TJSLP yang sudah bertahun-tahun belum dituntaskan? Regulasi harus dijalankan terlebih dahulu. Setelah kelembagaan dan mekanismenya berjalan, inovasi dapat dikembangkan sebagai tindak lanjut agar arah program, pembagian peran, dan pertanggungjawabannya jelas,” ujar Endra.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaannya. Menurut FORTALA, terdapat dua kelembagaan penting yang hingga kini dinilai belum dibentuk, yaitu Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi.
Endra mempertanyakan belum dituntaskannya amanat tersebut, padahal kelembagaan itu dibutuhkan untuk membangun koordinasi yang terstruktur antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam pelaksanaan TJSLP.
Menurutnya, dorongan agar perusahaan berkontribusi dalam perbaikan jalan dan pembangunan daerah seharusnya menjadi bagian dari sistem TJSLP yang terencana, bukan sekadar mengandalkan ajakan atau pertemuan dengan perusahaan. Forum Pelaksana dan Tim Koordinasi diperlukan untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan kontribusi perusahaan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan, serta membangun mekanisme pelaksanaan dan evaluasi yang lebih terstruktur.
Persoalan ini, lanjut Endra, bukan sekadar urusan administratif atau pembentukan forum. Belum berfungsinya kelembagaan yang diamanatkan regulasi berpotensi membuat kontribusi perusahaan berjalan tanpa sistem yang terintegrasi, sementara pemerintah terus mendorong berbagai program kolaborasi baru.
FORTALA menilai Gerak CSR Solid seharusnya menjadi inovasi yang memperkuat pelaksanaan Perda dan Perbup TJSLP, bukan berjalan terpisah dari mekanisme yang telah ditetapkan. Pemkab Bekasi perlu menjelaskan keterkaitan program tersebut dengan tata kelola TJSLP, termasuk pelibatan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program.
“Kalau Gerak CSR Solid ingin menjadi terobosan, tempatkan program itu sebagai penguatan pelaksanaan Perda dan Perbup TJSLP. Jangan sampai pemerintah sibuk mengajak perusahaan menjalankan program baru, tetapi kelembagaan yang menjadi fondasi koordinasi justru belum dibentuk. Benahi sistemnya terlebih dahulu agar arah program, pembagian peran, dan manfaatnya bagi masyarakat dapat diukur. Dengan begitu, kontribusi perusahaan bisa diarahkan sesuai kebutuhan pembangunan daerah dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegas Endra.
FORTALA mendorong Plt. Bupati Bekasi untuk tidak hanya mengajak perusahaan berpartisipasi dalam pembangunan, tetapi juga memastikan amanat regulasi TJSLP dijalankan secara konsisten. Bagi FORTALA, ukuran keseriusan pemerintah bukan semata-mata lahirnya program baru atau banyaknya ajakan kepada perusahaan, melainkan komitmen menuntaskan amanat regulasi, membentuk dan menjalankan kelembagaan yang diperlukan, serta memastikan kolaborasi dengan dunia usaha berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)
















