Hadiah Lebaran, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jabar

SIARANBEKASI.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk hadiah Lebaran bagi warga Jawa Barat.

Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengumumkan kebijakan ini melalui media sosial sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan lebih awal untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

BACA JUGA :  Posyandu Nusa Indah VIII Sukadami Lolos Enam Besar Lomba Posyandu Tingkat Jabar

“Program pemutihan ini hadir lebih cepat. Pemilik kendaraan di Jawa Barat dapat menghapuskan tunggakan dan denda pajaknya hanya dengan membayar pajak tahun berjalan,” ujar Fajar saat ditemui di Kantor Samsat Cikarang pada Kamis (20/3/2025).

Namun, Fajar mengingatkan adanya beberapa pengecualian dalam program ini. Penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan yang hasil lelang dan belum terdaftar, kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, serta kendaraan yang akan dipindah ke luar Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pj Bupati Bekasi Tekankan Efisiensi Anggaran

Meski begitu, program ini tetap berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan seterusnya.

“Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran,” kata Fajar.

Fajar juga menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa terkena denda atau sanksi keterlambatan.

BACA JUGA :  Disnaker Atur Strategi Turunkan Angka Pengangguran di Bekasi

Selain membantu pemilik kendaraan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir pada 6 Juni 2025.

Setelah periode program berakhir, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *