Pelaku Begal di Setu Berhasil Ditangkap, Kapolsek Setu: Kami Akan Terus Tingkatkan Patroli

SIARANBEKASI.com – Setelah sekitar sepekan peristiwa pembegalan kendaraan terhadap seorang kakek bernama Jaran (60) warga Kp. Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, hingga mengalami sejumlah luka di tubuh yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam lalu, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Jumat (17/1/2025) kemarin.

Penangkapan dua terduga pelaku begal inisial T dan R tersebut berkat kerjasama Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan Unit Reskrim Polsek Setu.

BACA JUGA :  Natal 2025, 41 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus

“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas di daerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok di bagian tubuhnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam keterangannya kepada wartawan kemarin.

Menurutnya, kedua terduga pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya itu di tujuh tempat dan memang merupakan spesialis begal kendaraan.

BACA JUGA :  Dua Atlet Panahan Kabupaten Bekasi Lolos Seleksi Nasional untuk SEA Games 2025 dan Asian Games 2026

Sementara Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriadi, menyebut dalam proses penangkapan dilakukan tindakan tegas kepada para pelaku.

“Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” terangnya.

Kapolsek Setu AKP Ani Widayati, SH

 

BACA JUGA :  Kabupaten Bekasi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, Puluhan Rumah Rusak

Kapolsek Setu AKP, Ani Widayati menjelaskan, usai adanya kejadian seluruh anggota Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal sadis hingga akhirnya dapat menangkap pelaku tersebut.

Ia juga menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami akan terus tingkatkan patroli wilayah guna mencegah tindak kejahatan,” pungkas AKP Ani Widayati.

 

(Uje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *