Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja di Cikarang Ditangkap, Bawa Kabur Motor Korban dan Minta Tebusan

SIARANBEKASI.com – Seorang pria yang tengah mencari pekerjaan di wilayah Cikarang menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh seorang pria asal Cikarang Barat. Pelaku menggunakan modus menawarkan lowongan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 September 2025. Saat itu, korban sedang mencari informasi lowongan kerja dan bertemu dengan seorang pemuda berinisial BAS (20).

BAS mengaku mengenal seseorang bernama Dani alias Iyan yang bisa membantu korban masuk kerja di sebuah perusahaan karena memiliki koneksi orang dalam.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban pun diberikan nomor telepon Dani dan mulai berkomunikasi. Pertemuan antara korban dan Dani pun dilakukan di Underpass Tambun Selatan.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Kusta Bersama Kemenkes

Dalam pertemuan tersebut, Dani meminta uang sebesar Rp250.000 sebagai biaya administrasi berkas, serta tambahan Rp500.000 untuk biaya Medical Check Up (MCU), dengan janji akan mempekerjakan korban di perusahaan yang dimaksud.

Beberapa hari kemudian, korban kembali bertemu Dani untuk menuju salah satu yayasan tenaga kerja di Cikarang Pusat menggunakan satu sepeda motor.

Namun, sesampainya di lokasi, saat korban tengah bersiap untuk mendaftar di yayasan, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk absen kerja.

BACA JUGA :  Balap Liar Kerap Terjadi, Polsek Tambun Selatan Gelar OKJ

Namun hingga sore hari, pelaku tak kunjung kembali. Pada 16 September 2025, korban menerima pesan WhatsApp dari Dani yang mengakui bahwa motor milik korban telah digadaikan.

Pelaku juga meminta uang tebusan sebesar Rp8.000.000 agar motor tersebut bisa dikembalikan. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Perumahan Griya Bekasi Permai, Blok J2 No. 27 RT 002/RW 011, Kelurahan Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Banjir Rendam 13 Kecamatan di Kabupaten Bekasi

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Akhmad Subakti, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolsek,” ujar IPTU Akhmad Subakti pada Selasa (23/9).

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 160 milik korban telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *