Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan 7 Tersangka

SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 15 Agustus hingga 10 September 2025, aparat kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (12/09/2025), didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH, Wakasat Resnarkoba AKP Somantri, dan Kasi Humas AKP Aliyani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda, antara lain Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara, dan Karawang Barat.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR. Usia para pelaku berkisar antara 20 hingga 31 tahun. Sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap, bahkan ada yang masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Sambut HUT Humas Polri ke-72, Polres Metro Bekasi Gelar Giat Donor Darah

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di sejumlah lokasi, seperti rumah kontrakan di Karawang, pinggir jalan di Pasir Gombong dan Pasirsari, serta kompleks perumahan di Tambun Utara.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* 88,8 gram sabu,
* Tambahan 68,08 gram sabu,
* 67,46 gram cairan sintetis,
* 1.547,62 gram bibit tembakau sintetis (sinte),
* 1.547,62 gram ganja,
* 2.206 butir obat-obatan golongan G,
* 4 unit telepon genggam,
* 4 timbangan digital,
* Botol chloroform, alat suntik, ransel, serta peralatan pengemasan lainnya.

BACA JUGA :  Fakta Baru Penemuan Mayat Wanita dalam Koper di Cikarang, Polisi: Pelaku Sempat Setubuhi Korban

Jika dikalkulasikan, nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp387,7 juta dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 8.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut, Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan media sosial, terutama Instagram, sebagai sarana transaksi narkoba. Setelah kesepakatan terjadi, pembeli diarahkan ke lokasi tertentu untuk mengambil barang yang telah ditempel oleh pelaku.

“Modus ini mereka pilih karena dianggap lebih aman. Namun, berkat penyelidikan yang intensif, petugas kami berhasil memetakan pola peredaran mereka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar. Mereka juga dikenai Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 435 dan 436 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Polsek Setu Gelar Ngopi Kamtibmas di Desa Kertarahayu

Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” pungkas Kombes Mustofa.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *