Tri Adhianto Dorong Pengawasan Berbasis Risiko, Pemkot Bekasi Perkuat Tata Kelola

SIARANBEKASI.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026 di Kota Bekasi, Rabu (5/8/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sistem pengawasan, pelaporan, serta pemetaan risiko guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Dalam implementasi MCSP-RBS 2026, sistem pengawasan mengalami sejumlah perubahan. Pelaporan tidak lagi sekadar berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi diarahkan pada penyajian data yang terintegrasi dan berbasis risiko. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kerawanan, menentukan prioritas pengawasan, serta menyusun langkah pencegahan yang lebih tepat.

Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen dan masuk dalam Cluster I. Capaian tersebut menempatkan Kota Bekasi di posisi ke-25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat, serta peringkat ke-233 dari 546 pemerintah daerah di tingkat nasional. Hasil tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas data, efektivitas pengawasan, dan penguatan tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA :  Rapat Evaluasi DPP LSM GNRI, Sekjen Julius : Dorong Program Ketahanan Pangan dan UMKM

Tri Adhianto menegaskan bahwa capaian tersebut harus dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki sistem pengawasan. Menurutnya, peningkatan kualitas tata kelola jauh lebih penting dibanding sekadar mengejar nilai atau peringkat.

“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.

Pada tahun 2026, MCSP-RBS juga menghadirkan penyederhanaan mekanisme pengawasan. Area pengawasan dikurangi dari delapan menjadi tujuh, sementara jumlah indikator dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator. Selain itu, dokumen pendukung yang sebelumnya mencapai 668 dokumen kini disederhanakan menjadi 162 dokumen agar proses pengawasan lebih efektif dan tidak membebani administrasi.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Bakal Ubah Nama RSUD Kabupaten Bekasi Menjadi RSUD KH. Noer Alie

Tri turut mengingatkan seluruh perangkat daerah yang menjadi bagian dari area pengawasan agar memperkuat koordinasi dan memastikan setiap data telah melalui proses validasi sebelum disampaikan. Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar utama dalam analisis risiko dan upaya pencegahan penyimpangan.

“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.

Tahapan pelaksanaan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, penginputan ke sistem MCSP-RBS, proses verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. Pengumpulan data dimulai pada triwulan III 2026, sedangkan tahap pertama penginputan dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

BACA JUGA :  Kota Bekasi Kekurangan Guru, Ini Langkah Strategis Pemkot Bekasi untuk Mengatasinya

Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan tujuh fokus area pengawasan, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Melalui penerapan MCSP-RBS, Pemkot Bekasi menargetkan sistem pengawasan yang semakin terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan risiko korupsi. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *