SIARANBEKASI.com – Unit Lalu Lintas Polsek Tambun Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap parkir liar yang berada di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, pada Rabu siang (18/06/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Tambun Selatan, Iptu Susandi Eka Saputra, yang didampingi oleh Aipda Tesar Ferdinand dan Brigpol Ali Suhada.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Susandi mengimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di badan jalan Inspeksi Kalimalang.
“Kami memberikan imbauan agar masyarakat tidak memarkir kendaraan di badan jalan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya,” ujar Iptu Susandi kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa setelah sosialisasi ini dilakukan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan.
“Selain melakukan sosialisasi dan penertiban, kami juga menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sanksi yang akan dikenakan jika melanggar aturan parkir,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan parkir yang berlaku serta dampak negatif dari praktik parkir liar.
Penertiban ini juga merupakan langkah awal dari tindakan hukum yang akan diterapkan secara bertahap oleh pihak berwenang.
Melalui sosialisasi dan penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat dapat meningkat, sehingga praktik parkir liar dapat diminimalkan.
Dengan begitu, kondisi lalu lintas menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
(Red)