WFH 50 Persen ASN Kabupaten Bekasi, Layanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Sekretaris Daerah Endin Samsudin memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara mulai 6 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai penyesuaian pola kerja baru tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Dalam aturan tersebut, perangkat daerah yang bersifat pendukung diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, mengikuti edaran Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Oknum Guru di Bekasi Diduga Lecehkan Karya Jurnalistik, Ketua PWI Bekasi Raya Angkat Bicara

Sementara itu, dinas yang berhubungan langsung dengan layanan publik serta unit penanggulangan bencana tetap menjalankan aktivitas penuh dari kantor.

Endin menegaskan bahwa pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga kepala tim tetap wajib hadir dan bekerja di kantor.

Ia juga memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala perangkat daerah untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH agar pelayanan publik tetap optimal.

BACA JUGA :  DPP Garda Pasundan Deklarasikan Dukung Ade Kuswara Kunang, SH pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Di sisi lain, Pemkab Bekasi tengah mempersiapkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026 yang akan menjadi landasan penyusunan program kerja tahun 2027.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Wibawa Mukti, dengan fokus pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Endin mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mengajukan usulan program pembangunan yang memberikan manfaat luas bagi warga.

BACA JUGA :  Bupati Bekasi Instruksikan BPBD dan Dinsos untuk Sigap Turun ke Lokasi Banjir

Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian kebijakan anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Upaya peningkatan pendapatan asli daerah terus dilakukan, termasuk memaksimalkan dukungan dana dari pemerintah provinsi, pusat, serta Dana Alokasi Khusus guna menjaga stabilitas fiskal daerah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *