Ditetapkan Tersangka, Ketum LSM Garda Bekasi Minta Kadis LH Segera Ditahan dan Diberhentikan Sementara

SIARANBEKASI.com – Tengah ramai pemberitaan mengenai penetapan status tersangka terhadap seorang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi inisial DS dalam kasus dugaan pencemaran air atau sungai TPA Burangkeng.

Dalam hal ini, Ketua Umum LSM Garda Bekasi Samsudin, dan masyarakat Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah Penegak Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dalam penetapan DS sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Tanggapi Insiden Ancaman Sajam Saat Penertiban PKL

“Kami dari LSM Garda Bekasi, bersama masyarakat Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi kepada Gakum Kemen LH atas ramainya pemberitaan di media sosial tentang Penetapan Tersangka Kepala DLH Kabupaten Bekasi, yang Berinisial DS,” ungkap Samsudin kepada media. Kamis (13/3/2025) siang.

Samsudin juga menegaskan dan meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka DS.

BACA JUGA :  Survey 36 Daftar Bakal Calon Bupati Bekasi 2024-2029 yang Dirilis SMSI

“Kementrian LH untuk segera melakukan penahanan tersangka, hal itu sebagai wujud kepastian hukum dan Pemkab Bekasi dalam hal ini Bupati Bekasi bisa mengambil keputusan pemberhentian sementara DS dari jabatannya sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).”

“Dimana pemberhentian sementara PNS yang tersangkut hukum diatur di Pasal Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara waktu apabila pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa,” tegas Samsudin.

BACA JUGA :  Jabar Berlakukan WFH 50:50, ASN Jabar Diminta Tetap Profesional

(Uje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *