Jelang Pelantikan Kepala Desa, FORTALA Indonesia Ingatkan Batas Usia Perangkat Desa dan Larangan Pemberhentian Sewenang-wenang

SIARANBEKASI.com – Menjelang pelantikan seluruh kepala desa terpilih yang direncanakan berlangsung pada 4 November 2026, Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penataan perangkat desa. Peringatan ini disampaikan menyusul potensi pergantian perangkat desa setelah kepala desa terpilih mulai menjalankan tugasnya.

Direktur Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia, Endra Kusnawan, menegaskan bahwa pergantian kepala desa tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengganti seluruh perangkat desa yang telah bertugas. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada ketentuan hukum, bukan semata-mata pada pergantian kepemimpinan atau keinginan membentuk susunan pemerintahan desa yang baru.

“Perangkat desa memiliki kedudukan dan ketentuan pemberhentian tersendiri. Pergantian kepala desa tidak otomatis mengakhiri masa tugas perangkat desa. Setiap keputusan pemberhentian harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Endra.

Endra mengingatkan bahwa ketentuan mengenai perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 50 mengatur persyaratan pengangkatan perangkat desa, termasuk batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

BACA JUGA :  Titik Rawan Kriminalitas Disisir Personel Gabungan, Polisi Periksa Puluhan Motor di Setu

Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian kepala desa terpilih ketika melakukan evaluasi maupun merencanakan pengisian jabatan perangkat desa. Persyaratan calon perangkat desa harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan ditafsirkan sebagai kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa lama secara menyeluruh tanpa alasan yang dibenarkan oleh peraturan.

FORTALA Indonesia juga menyoroti praktik pencantuman periodesasi dalam surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa, terutama apabila masa tugasnya ditetapkan berakhir bersamaan dengan masa jabatan kepala desa. Menurut Endra, klausul semacam itu perlu diperiksa apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Keberadaan suatu ketentuan dalam SK tidak dengan sendirinya menjadikan ketentuan tersebut sah apabila bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jangan sampai perangkat desa yang selama ini menjalankan tugas dianggap harus berhenti hanya karena kepala desa berganti. Kalau ada klausul periodesasi dalam SK, harus diperiksa apa dasar hukumnya. Keputusan administratif harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya,” tegas Endra.

Ia juga menekankan perlunya membedakan pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberhentian yang dilakukan oleh kepala desa. FORTALA berpandangan bahwa pengunduran diri tidak boleh sekadar dijadikan formalitas untuk menutupi pemberhentian yang sesungguhnya dilakukan atas kehendak pihak lain.

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Longsor di Ciantra, Bupati Bekasi Instruksikan Untuk Penanganan Terpadu

Endra meminta para camat di Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi konsultasi dan pembinaan secara cermat terhadap kepala desa, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 mengatur prosedur pemberhentian perangkat desa dalam Pasal 73. Prosedur tersebut mencakup konsultasi kepala desa dengan camat, rekomendasi tertulis camat, pengusulan kepada bupati/wali kota, persetujuan tertulis bupati/wali kota, serta penetapan pemberhentian melalui keputusan kepala desa.

Ketentuan itu menjadi penting agar keputusan pemberhentian tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki dasar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila prosedur pemberhentian tidak dipenuhi, peraturan tersebut mengatur konsekuensi berupa pencabutan keputusan pemberhentian oleh bupati/wali kota dan sanksi kepada kepala desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Camat jangan hanya menjadi tempat konsultasi formal. Substansi persoalan harus diperiksa, termasuk alasan pemberhentian, dasar hukum dalam SK, serta apakah perangkat desa benar-benar mengundurkan diri. Fungsi konsultasi harus membantu mencegah keputusan yang berpotensi melanggar hukum,” kata Endra.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu memberikan arahan yang jelas kepada seluruh kepala desa terpilih sebelum dilakukan penataan perangkat desa. Pembinaan tersebut diperlukan agar kepala desa memahami batas kewenangannya dan tidak mengambil keputusan yang berpotensi memicu sengketa administratif maupun persoalan hukum.

BACA JUGA :  Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Ilegal Senilai 7,1 Miliar

FORTALA Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa untuk mengevaluasi praktik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Evaluasi dapat mencakup dasar hukum periodesasi dalam SK, kesesuaian alasan pemberhentian dengan ketentuan yang berlaku, keabsahan pengunduran diri, serta kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan.

Endra menegaskan bahwa sikap tersebut bukan berarti perangkat desa tidak boleh dievaluasi atau diganti. Pergantian tetap dimungkinkan apabila terdapat alasan yang sah dan seluruh prosedur dipenuhi. Hal yang menjadi perhatian adalah jangan sampai perubahan kepemimpinan desa digunakan sebagai alasan tunggal untuk memberhentikan perangkat desa yang masih memenuhi persyaratan dan tidak memiliki alasan pemberhentian yang sah.

“Yang harus dibangun adalah pemerintahan desa yang tertib, profesional, dan taat hukum. Kepala desa terpilih memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, tetapi kewenangan itu harus digunakan sesuai batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Kepastian status perangkat desa juga merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Endra.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *