Polisi Tetapkan Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Akibat Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Tambun

SIARANBEKASI.com – Polsek Tambun Selatan menetapkan satu dari 14 remaja yang diamankan karena diduga hendak melakukan aksi tawuran di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu dini hari (1/11/2025) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu remaja berinisial M.J (16) ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara 13 remaja lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, saat tim Presisi Polda Metro Jaya melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan.

BACA JUGA :  Propam Polres Metro Bekasi Sosialisasikan Layanan Pengaduan Polisi Nakal via Telegram Chatbot

Petugas mendapati sekelompok remaja yang berkumpul sambil membawa senjata tajam menggunakan sepeda motor.

Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 14 orang bersama empat bilah senjata tajam sebagai barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi satu celurit berwarna merah, dua corbek berwarna biru dan perak, serta satu samurai berwarna perak.

Salah satu senjata diketahui milik pelaku utama yang berhasil melarikan diri, sementara senjata lainnya ditemukan di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Bencana Hidrometeorologi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa M.J ditetapkan sebagai pelaku karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dengan tujuan melakukan kekerasan dalam bentuk tawuran.

“Dari hasil pemeriksaan, satu orang kami tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan 13 lainnya kami kembalikan kepada orang tua masing-masing,” jelas Kapolres dalam siaran pers di Tambun Selatan, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Pastikan Calon PPPK Tak Lolos Seleksi Administrasi Tahap II Tetap Bekerja

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya pada malam hari.

Polisi juga meminta agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan tawuran atau kepemilikan senjata tajam di lingkungan sekitar.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *