Polsek Cibarusah Tangkap dua Pelaku Pengedar Obat Keras Terlarang, Ratusan Butir Obat Diamankan

SIARANBEKASI.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, khususnya jenis golongan G.

Pada Sabtu (8/11/2025) sore, tim kepolisian berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang setelah menerima laporan dari warga.

Penangkapan dilakukan di depan gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA :  Satpam Obvit Polres Metro Bekasi Gelar Patroli Jalan Kaki, Ajak Warga Jaga Keamanan

Kapolsek Cibarusah, AKP Widi Muldiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial K (26) dan S (35) diamankan setelah polisi melakukan penggeledahan di sebuah warung es jus yang dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 114 butir obat Eximer, 11 lempeng Tramadol, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.312.000,” ujar AKP Widi Muldiyanto.

BACA JUGA :  Sinergi Pemkab Bekasi dan Kejari Berhasil Meningkatkan PAD

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Cibarusah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

AKP Widi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cibarusah.

BACA JUGA :  Seorang Pria di Babelan Bekasi Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Tawuran

“Kami akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk peredaran obat-obatan ilegal di Cibarusah,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Cibarusah berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *