Polsek Sukatani Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 3 Pelaku Diamankan

SIARANBEKASI.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani, Polres Metro Bekasi, kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, SE, menyampaikan bahwa pihaknya segera bertindak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Anggota Reskrim bersama warga langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di tempat kejadian,” ujarnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan 7 Tersangka

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MRF (18), TH (20), dan ABH (15). Mereka diketahui telah berulang kali melakukan tindakan pencurian di yayasan tersebut, mulai dari mengambil uang tabungan siswa senilai Rp15 juta, barang-barang koperasi, hingga tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian yang diderita oleh pihak yayasan diperkirakan mencapai Rp25 juta.

BACA JUGA :  Aktivitas pedagang di Pasar Baru Cikarang Mulai Menggeliat

Dari para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi dan satu tabung gas LPG.

Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Nano menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga terus aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan bersama.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Penjualan Skincare Palsu Bermerek “GlowGlowing”

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *