Jabar Berlakukan WFH 50:50, ASN Jabar Diminta Tetap Profesional

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor, efektif mulai Selasa (2/12/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari uji coba WFH setiap hari Kamis selama November lalu.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak boleh menurunkan kinerja maupun profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Dukung Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan

“WFH jangan sampai menurunkan semangat. ASN harus tetap bekerja secara profesional sesuai tugas dan jabatannya,” ujar Erwan di Gedung Sate, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa penerapan WFH 50:50 merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan modern, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati, menyampaikan bahwa pengaturan komposisi WFH diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.

BACA JUGA :  Sejumlah Organisasi Wartawan Laporkan Oknum Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Ke Polda Metro Jaya

Meski demikian, BKD tetap melakukan pengawasan melalui sistem absensi digital K-Mob.

“Perangkat daerah melaporkan jadwal WFH kepada BKD untuk penyesuaian dalam aplikasi absensi. Kami memonitor melalui tools yang tersedia,” jelas Nenden.

BKD memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi ketentuan serta menjaga kedisiplinan ASN selama penerapan skema kerja tersebut.

Penerapan WFH 50:50 diharapkan tidak hanya menjaga efektivitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat integritas aparatur.

BACA JUGA :  Kabupaten Bekasi Implementasi Uji Coba Platform Digital Ketenagakerjaan Jabar

Pemprov Jabar menargetkan bahwa pola kerja adaptif ini mampu mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, responsif, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *