Polres Metro Bekasi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Tambun Selatan

SIARANBEKAS.com – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali dilakukan jajaran Polres Metro Bekasi. Aparat berhasil mengungkap lokasi penyimpanan ratusan ribu butir obat keras ilegal Golongan G di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (2/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui patroli di dua lokasi yang dianggap rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan. Kegiatan patroli dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan di Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Saat diperiksa, polisi menemukan 18 lembar atau 180 butir Tramadol, 27 klip berisi 108 butir Hexymer, serta uang tunai Rp1.287.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

BACA JUGA :  Kapolres Metro Bekasi Pastikan Keberangkatan Massa Buruh ke Jakarta Berjalan Tertib

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh petunjuk mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan stok obat ilegal. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 136 botol Hexymer (136.000 butir), 28 botol Double Y (28.000 butir), 2.267 lembar Try X (22.670 butir), serta 80 lembar Tramadol (800 butir). Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1.287.000, satu unit ponsel iPhone, sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi B 5707 FJZ, dan dua kartu ATM Bank BCA.

Secara keseluruhan, jumlah obat keras ilegal yang disita mencapai ratusan ribu butir dan diduga siap diedarkan, dengan sasaran remaja hingga masyarakat umum.

BACA JUGA :  Jadi Korban Begal di Tol Plumpang, Kuasa Hukum Minta Jasa Marga Bertanggung Jawab

Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, kini telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal hingga tuntas. Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada potensi gangguan keamanan seperti tawuran dan kriminalitas jalanan, tetapi juga pada peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.

Ia menambahkan, peredaran obat keras Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya yang membahayakan, terutama bagi kalangan remaja. Pihaknya akan terus mengintensifkan patroli serta penindakan terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Kanit Reskrim Polsek Setu: Kami Tidak Beri Ruang Bagi Pelaku Kejahatan Jalanan

“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Kapolres.

Sebagai bentuk pelayanan, Polres Metro Bekasi menyediakan sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat, antara lain Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, nomor pengaduan 0811-1939-110, serta SPKT Official di 0852-1203-3711.

Langkah ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam menjaga situasi wilayah tetap kondusif sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *