DPRD Kabupaten Bekasi Tuntaskan Pembahasan Raperda LP2B di Sektor Pertanian

SIARANBEKASI.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah rampung di tingkat legislatif.

DPRD menargetkan pengesahan melalui rapat paripurna dapat dilakukan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bekasi pada 15 Agustus 2025.

Proses pembahasan Raperda ini melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Cipta Karya. Berdasarkan hasil kajian serta konsultasi terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri, luas lahan LP2B yang akan ditetapkan dalam peraturan daerah adalah sebesar 35.036 hektare.

“Untuk luasan lahan, tidak ada lagi permasalahan. Angka tersebut telah disepakati bersama perangkat daerah terkait dan telah dituangkan dalam berita acara. Kini kami menunggu eksekutif, dalam hal ini Bupati Bekasi, untuk segera menjadwalkan paripurna,” ujar Ahmad Faisal di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA :  Pj. Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III, IV

Faisal menegaskan bahwa Perda LP2B memiliki peran strategis dalam menjaga keberadaan lahan pertanian abadi serta mendorong peningkatan kesejahteraan petani.

Setelah disahkan, Perda ini akan menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Bupati terkait insentif bagi petani, subsidi pupuk, hingga perlindungan berupa asuransi gagal panen.

“LP2B ini sangat penting dan mendesak demi kemaslahatan petani. Kami berharap perda ini bisa segera disahkan, bahkan sebelum HUT Kabupaten, agar menjadi kado istimewa bagi masyarakat Bekasi,” tambahnya.

BACA JUGA :  Implementasi Smart City, Diskominfo Kab Bekasi Ajak Perangkat Daerah Bersinergi

Terkait kemungkinan terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan, Faisal menjelaskan bahwa kajian mitigasi telah dilakukan oleh dua konsultan, masing-masing dari Dinas Pertanian dan Dinas Cipta Karya.

Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan, yang akan dijalankan oleh pihak eksekutif.

“Fokus kami di legislatif adalah memastikan semua aspek penting dalam LP2B telah dibahas dan diselesaikan. Sanksi terhadap pelanggaran akan diatur dan diterapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya LP2B, Kabupaten Bekasi diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, meningkatkan produksi pangan, serta memperkuat kesejahteraan para petani.

BACA JUGA :  Alih Fungsi Lahan Pertanian Makin Mengkhawatirkan, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Perda LP2B

Ahmad Faisal juga mengakui adanya sejumlah tantangan di lapangan, seperti pergeseran fungsi lahan di beberapa wilayah, khususnya di Kecamatan Pebayuran, serta permasalahan infrastruktur irigasi yang belum memadai.

“Secara keseluruhan, Pansus telah menetapkan luasan dan lokasi LP2B. Tantangan teknis seperti pengairan akan menjadi fokus dalam program pemberdayaan agar lahan semakin produktif,” jelasnya.

Ia pun berharap adanya sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif agar Perda LP2B ini segera diimplementasikan, sehingga petani di Kabupaten Bekasi mendapatkan kepastian perlindungan lahan, bantuan subsidi pupuk, perlindungan asuransi pertanian, serta peningkatan hasil produksi pertanian.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *